Monday, February 18, 2019

Menilik Etos Kerja Pegawai BPS



Namanya Mohammad Husni, Kami sering memanggilnya “Atuk”, sebutan kakek bagi warga Aceh Tamiang. Atuk merupakan salah satu pegawai BPS yang diselamatkan dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada awal tahun 2014 lalu. Bukan apa-apa, jika UU ASN tidak segera dijalankan, maka pegawai BPS yang sering ditulis dengan nama Mohd. Husni  diberbagai administrasi ini sudah menyelesaikan pengabdiannya kepada BPS Oktober 2014 lalu. Kondisi itulah yang menyebabkan atuk sering mendapatkan gelar pegawai extra time.

Berstatus sebagai pegawai extra time, tidak membuat Atuk menjadi penghambat Reformasi Birokrasi yang sedang dicanangkan BPS sejak tahun 2010. Contoh kecil yang dilakukan Atuk mendukung Reformasi Birokrasi BPS adalah menaati handkey pagi dan sore sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dari sudut pandang kinerja, Atuk juga tidak kalah dibandingkan Iqbal, Redi, Suryanto, Irvan dan Moelza yang berstatus sebagai Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) sejak tahun 2011 lalu. Tentunya umur kelima orang yang saya sebutkan tadi jauh lebih muda dibandingkan Atuk yang sudah menginjak umur 56 tahun.

Kegigihan Atuk dalam bekerja menjelang masa purna bakti 20 bulan lagi, salah satunya ditunjukkan dengan menjadi pengawas Susenas Tahun 2015. Posisi pengawas pada kegiatan Susenas tidak membuat Atuk hanya bertindak layaknya tukang pos yaitu menunggu dokumen masuk dari pencacah lalu diserahkan kepada seksi IPDS untuk masuk ketahap pengolahan. Namun Atuk aktif mendampingi petugas cacah lapangan (PCL) yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari tahapan updating sampai dengan pencacahan rumahtangga sampel. Semangat juang tinggi yang ditunjukkan Atuk membuat Suriyanto (saat ini dipercaya sebagai penanggung jawab seksi sosial merangkap KSK) mempercayakan blok sensus sampel Susenas yang cukup jauh untuk diawasi Atuk. Kegigihan Atuk tentunya dalam rangka menyediakan data hasil Susenas yang lebih berkualitas.

Tak kalah dengan kepatuhan dalam absensi dan kegigihan dalam mengawasi kegiatan Survei, laki-laki yang sudah mengabdi kepada BPS sejak tahun 1980 ini juga tertib membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada awal tahun dan Capaian Kinerja Pegawai (CKP) target pada awal bulan dan realisasi pada akhir bulan. Seperti kita ketahui bahwa sejak berlakunya UU ASN, setiap ASN wajib membuat SKP pada awal tahun dan CKP tiap bulannya.

Atuk juga sangat disegani dikalangan Pemerintah Daerah. Meskipun saat ini Atuk hanya berposisi sebagai pejabat fungsional statistisi pelaksana lanjutan di BPS Kabupaten Aceh Tamiang, Atuk kerap menjadi pendamping Kepala BPS Kabupaten Aceh Tamiang yang saat ini dipangku oleh Busnir, S.Si pada saat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 

Gambaran keseharian Atuk yang sekarang sudah menduduki golongan III/b selama hampir sembilan tahun merupakan salah satu cerminan RB didaerah. Sebelum gaung RB dikumandangkan pada tahun 2010 silam, bukti pegawai masuk kerja hanya ditunjukkan dengan paraf pada lembaran absensi. Tentunya alat bukti absensi pada waktu itu tidak bisa membedakan pegawai yang datang terlambat, pulang cepat maupun yang sekedar membubuhkan tanda tangan. Mesin pencatat absensi dengan sidik jari merupakan gerbang pintu membentuk Pegawai BPS yang disiplin dari sisi tepat waktu masuk dan pulang kerja. Selain ditegakkannya disiplin jam kerja, setiap pegawai juga memiliki panduan kerja yang jelas minimal tiap bulannya melalui CKP Target. Dengan demikian tidak akan terjadi pegawai BPS yang kebingungan mau kerja apa.

RB juga sudah merubah pola pikir pegawai BPS untuk tidak terpaku pada besaran upah yang akan diterima. Seperti keseharian yang ditunjukkan Atuk, mengawal kegiatan Susenas demi menghasilkan data yang lebih baik. Padahal dari sisi upah, kegiatan Susenas pada masa RB dibandingkan masa lalu sangatlah berbeda jauh. Saya tidak akan membahas besaran Upah Susenas masa lalu dan sekarang, karena sebagian besar dari kita pasti sudah mengetahuinya. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, sudahkan kita menjalankan tugas sebaik mungkin menjadi pengawas atau pencacah kegiatan survei BPS seperti yang dilakukan Atuk? Semoga disetiap BPS Kabupaten/Kota/Provinsi dan Pusat masih banyak Atuk yang lainnya. Demi suksesnya Reformasi Birokrasi di instansi yang kita cintai bersama. Salam Profesional, Integritas dan Amanah dari ujung barat wilayah Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Menilik Etos Kerja Pegawai BPS



Namanya Mohammad Husni, Kami sering memanggilnya “Atuk”, sebutan kakek bagi warga Aceh Tamiang. Atuk merupakan salah satu pegawai BPS yang diselamatkan dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada awal tahun 2014 lalu. Bukan apa-apa, jika UU ASN tidak segera dijalankan, maka pegawai BPS yang sering ditulis dengan nama Mohd. Husni  diberbagai administrasi ini sudah menyelesaikan pengabdiannya kepada BPS Oktober 2014 lalu. Kondisi itulah yang menyebabkan atuk sering mendapatkan gelar pegawai extra time.

Berstatus sebagai pegawai extra time, tidak membuat Atuk menjadi penghambat Reformasi Birokrasi yang sedang dicanangkan BPS sejak tahun 2010. Contoh kecil yang dilakukan Atuk mendukung Reformasi Birokrasi BPS adalah menaati handkey pagi dan sore sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dari sudut pandang kinerja, Atuk juga tidak kalah dibandingkan Iqbal, Redi, Suryanto, Irvan dan Moelza yang berstatus sebagai Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) sejak tahun 2011 lalu. Tentunya umur kelima orang yang saya sebutkan tadi jauh lebih muda dibandingkan Atuk yang sudah menginjak umur 56 tahun.

Kegigihan Atuk dalam bekerja menjelang masa purna bakti 20 bulan lagi, salah satunya ditunjukkan dengan menjadi pengawas Susenas Tahun 2015. Posisi pengawas pada kegiatan Susenas tidak membuat Atuk hanya bertindak layaknya tukang pos yaitu menunggu dokumen masuk dari pencacah lalu diserahkan kepada seksi IPDS untuk masuk ketahap pengolahan. Namun Atuk aktif mendampingi petugas cacah lapangan (PCL) yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari tahapan updating sampai dengan pencacahan rumahtangga sampel. Semangat juang tinggi yang ditunjukkan Atuk membuat Suriyanto (saat ini dipercaya sebagai penanggung jawab seksi sosial merangkap KSK) mempercayakan blok sensus sampel Susenas yang cukup jauh untuk diawasi Atuk. Kegigihan Atuk tentunya dalam rangka menyediakan data hasil Susenas yang lebih berkualitas.

Tak kalah dengan kepatuhan dalam absensi dan kegigihan dalam mengawasi kegiatan Survei, laki-laki yang sudah mengabdi kepada BPS sejak tahun 1980 ini juga tertib membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada awal tahun dan Capaian Kinerja Pegawai (CKP) target pada awal bulan dan realisasi pada akhir bulan. Seperti kita ketahui bahwa sejak berlakunya UU ASN, setiap ASN wajib membuat SKP pada awal tahun dan CKP tiap bulannya.

Atuk juga sangat disegani dikalangan Pemerintah Daerah. Meskipun saat ini Atuk hanya berposisi sebagai pejabat fungsional statistisi pelaksana lanjutan di BPS Kabupaten Aceh Tamiang, Atuk kerap menjadi pendamping Kepala BPS Kabupaten Aceh Tamiang yang saat ini dipangku oleh Busnir, S.Si pada saat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 

Gambaran keseharian Atuk yang sekarang sudah menduduki golongan III/b selama hampir sembilan tahun merupakan salah satu cerminan RB didaerah. Sebelum gaung RB dikumandangkan pada tahun 2010 silam, bukti pegawai masuk kerja hanya ditunjukkan dengan paraf pada lembaran absensi. Tentunya alat bukti absensi pada waktu itu tidak bisa membedakan pegawai yang datang terlambat, pulang cepat maupun yang sekedar membubuhkan tanda tangan. Mesin pencatat absensi dengan sidik jari merupakan gerbang pintu membentuk Pegawai BPS yang disiplin dari sisi tepat waktu masuk dan pulang kerja. Selain ditegakkannya disiplin jam kerja, setiap pegawai juga memiliki panduan kerja yang jelas minimal tiap bulannya melalui CKP Target. Dengan demikian tidak akan terjadi pegawai BPS yang kebingungan mau kerja apa.

RB juga sudah merubah pola pikir pegawai BPS untuk tidak terpaku pada besaran upah yang akan diterima. Seperti keseharian yang ditunjukkan Atuk, mengawal kegiatan Susenas demi menghasilkan data yang lebih baik. Padahal dari sisi upah, kegiatan Susenas pada masa RB dibandingkan masa lalu sangatlah berbeda jauh. Saya tidak akan membahas besaran Upah Susenas masa lalu dan sekarang, karena sebagian besar dari kita pasti sudah mengetahuinya. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, sudahkan kita menjalankan tugas sebaik mungkin menjadi pengawas atau pencacah kegiatan survei BPS seperti yang dilakukan Atuk? Semoga disetiap BPS Kabupaten/Kota/Provinsi dan Pusat masih banyak Atuk yang lainnya. Demi suksesnya Reformasi Birokrasi di instansi yang kita cintai bersama. Salam Profesional, Integritas dan Amanah dari ujung barat wilayah Indonesia.

No comments:

Post a Comment