Pembangunan
dianggap lebih efektif jika dimotori langsung oleh wilayah administrasi
terkecil, dalam hal ini adalah desa.
Seperti
kita ketahui bersama bahwa sejak era reformasi, anggaran pembangunan sudah dilimpahkan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hampir 20 tahun beralu,
pembangunan dirasakan belum menyentuh kemasyarakat. Untuk itulah banyak suara
agar pemerintah desa memiliki anggaran sendiri agar pembangunan lebih cepat dan
mengena kepada masyarakat.
Dana
Desa resmi ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014
yang ditandatangani Presiden SBY kurang lebih 3 bulan sebelum serah terima
jabatan antara SBY dengan Jokowi. Pada waktu itu, Dana Desa dicanangkan akan
diluncurkan mulai Tahun 2015.
Presiden
Jokowi sebagai nakhkoda baru Indonesia rupanya tidak menyia-nyiakan PP No 60
Tahun 2014 yang sudah di terbitkan Pemerintahan SBY, Dana Desa selain sebagai
program jangka panjang pemerintah rupanya sejalan dengan program yang
dicanangkan pemerintahan baru pimpinan Presiden Jokowi. Pada akhirnya Dana Desa
resmi dicairkan Tahun 2015 dan konsisten sampai dengan Tahun 2018 ini.
Rata-rata setiap desa mendapatkan Dana Desa kurang lebih 1 Milliar Rupiah.
Jumlah yang diterima setiap desa berbeda, hal ini mungkin mempertimbangkan luas
desa dan jumlah penduduk desa tersebut.
Besarnya
Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa dikhawatirkan banyak pihak terjadi
penyelewengan, selain kemampuan desa perihal administrasi keuangan yang belum
siap juga dikhawatirkan akan menciptakan raja-raja kecil. Kekhawatiran tersebut
ternyata benar adanya. Dikutip dari Kompas.com, menurut ICW terdapat 181 kasus
korupsi Dana Desa yang berpotensi merugikan Negara mencapai 40 Milliar Rupiah
selama digulirkannya Dana Desa sampai dengan Tahun 2018.
Pertanyaan
besar selanjutnya adalah perihal hasil pembangunan Desa dengan adanya
gelontoran dana yang cukup besar itu, tercatat Pemerintah Presiden Jokowi sudah
menghabiskan 186 Trilliun Rupiah demi mencukupi anggaran desa setiap tahunnya.
Bahkan sejak Tahun 2018 ini Presiden Jokowi meningkatkan besaran anggaran desa
ini menjadi rata-rata 2 Milliar Rupiah setiap tahunnya.
Sebagai
indikator keberhasilan pembangunan desa, Badan Pusat Statistik telah mengadakan
pendataan Potensi Desa atau biasa disingkat PODES. Pendataan PODES dilakukan
BPS terahir dilakukan Tahun 2011, 2014 dan 2018. Dengan demikian perbandingan
hasil ketiga Pendataan PODES bisa menjadi barometer kesuksesan dan keefektifan
adanya Dana Desa.
Tepat
pada Tanggal 10 Desember 2018 Badan Pusat Statistik secara resmi merilis hasil
Pendataan PODES 2018. Pendataan ini mencakup 83.931
wilayah setingkat desa, 7.232 kecamatan, dan 514 kabupaten/kota. Wilayah
setingkat desa terdiri dari 75.436 desa/nagari, 8.444 kelurahan, dan 51 Unit Pelayanan
Transmigrasi.
Dari segi
jumlah, hasil laporan BPS menyebutkan bahwa sejak 2014-2018 jumlah desa baru
sebanyak 1.741, sedangkan dalam kurun waktu 2011-2014 penambahan desa baru
mencapai 3.581. Penambahan jumlah desa baru sebetulnya bisa menjadi barometer
awal kemajuan suatu wilayah, mengingat syarat pemekaran desa adalah jumlah
penduduk. Dengan demikian semakin banyak pemekaran desa pembangunan semakin
cepat dan menyebar.
Beralih ke
indikator lebih dalam yaitu Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang sudah dihitung
oleh BPS. Angka IPD pada Tahun 2018 sebesar 59,36 sedangkan IPD Tahun 2014
sebesar 55,71. Jika dilihat dari angka
IPD tersebut, terlihat bahwa terdapat kenaikan sekitar 3,5 poin. Namun demikian
pada dasarnya angka tersebut masih dalam kategori yang sama yaitu berkembang.
Adapun pembagian kategori IPD adalah dibawah 50 masuk kategori tertinggal,
50-75 masuk kategori berkembang dan diatas 75 masuk kategori maju/mandiri.
Dengan angka IPD pada tahun 2018 sebesar 59,36 bisa diartikan bahwa rata-rata
desa di Indonesia masih dilevel berkembang.
Lebih
khusus BPS juga menjelaskan bahwa hasil Pendataan PODES Tahun 2014 dan 2018
sedikit memberikan perbandingan keadaan desa di Indonesia pada Tahun 2014 dan
2018. Perbandingan dengan patokan desa yang sudah ada sejak tahun 2014,
memberikan gambaran bahwa jumlah desa tertinggal berkurang mencapai 6.000 desa.
Jika pada Tahun 2014
terdapat 19.750
desa dengan status tertinggal, maka pada Tahun 2018 desa tertinggal di
Indonesia jumlahnya tinggal 13.232
desa. Selain itu desa yang masuk kategori mandiri jumlahnya juga meningkat dari
2.894 pada Tahun 2014 menjadi 5.559 desa. Jika
prestasi ini bisa dipertahankan, maka bukan hal yang mustahil empat sampai
delapan tahun lagi tidak adalagi desa di Indonesia yang berstatus tertinggal
dan bukan tidak mungkin jika program dana desa ini terus digulirkan maka 10
tahun yang akan datang separuh desa diseluruh Indonesia sudah masuk kategori
desa mandiri.
Namun
demikian masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan saat ini dan yang akan
datang, siapapun presiden yang akan dipilih rakyat pada 17 April 2019 nanti
perihal permasalahan pemerataan pembangunan. Presiden Jokowi selama memimpin
Indonesia memang sudah cukup fokus dalam hal pembangunan di tanah Papua dengan proyek
pembangunan Trans Papua yang panjangnya diproyeksi mencapai 4.000 km. Akan
tetapi pembangunan Trans Papua dan Dana Desa yang dikucurkan di tanah Papua
rupanya belum siginifikan berpengaruh terhadap pembangunan di tanah Papua. Hal
ini terlihat dari IPD Provinsi Papua dan Papua Barat kompak dengan angka
dibawah 50 yang artinya desa-desa dikedua daerah ini masih berstatus
tertinggal. Bahkan angka IPD sebesar 34,67 untuk Provinsi Papua dan 38,15 untuk
Provinsi Papua Barat pada Tahun 2018 angkanya terpaut jauh jika dibandingkan
provinsi lain. Sebagai contoh adalah Provinsi DIY yang angka IPDnya mencapai
71,25.
Provinsi
lain dengan angka IPD dibawah 50 selain Papua dan Papua Barat adalah Provinsi
Kalimantan Utara saja. Sejatinya Provinsi NTT, Provinsi Maluku dan Provinsi
Maluku Utara pada Tahun 2014 angka IPDnya masih dibawah 50, namun ketiga
provinsi tersebut mampu terangkat statusnya dengan kinerjanya selama 4 tahun
terakhir.
#dimuat di Koran Sindo edisi 19 Desember 2018
MENJADI KAYA HANYA DALAM WAKTU SEHARI?? AYO GABUNG BERSAMA KAMI, JACKPOT RATUSAN JUTA SETIAP HARINYA HANYA DENGAN MODAL 10RB!! DENGAN 10RB ANDA DAPAT MENIKMATI BERBAGAI JENIS PERMAINAN DENGAN NILAI JACKPOT YANG MENGGIURKAN ANDA.
ReplyDelete8 PERMAINAN DALAM 1 USER ID :
*ADU Q
*BANDAR POKER
*BANDAR Q
*CAPSA SUSUN
*DOMINO 99
*POKER ONLINE
*SAKONG
*BANDAR 66 (NEW)
HUBUNGI KAMI :
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker