Monday, September 30, 2019

Memperbaiki Tumpang Tindih Anggaran Negara


Sejak era reformasi pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur pembangunan daerahnya masing-masing. Bahkan dipenghujung pemerintahan Presiden SBY, beliau mengesahkan UU Desa yang pada intinya setiap desa akan diberikan anggaran desa. Setiap desa  akan menerima anggaran desa  kurang lebih sekitar 1 milliar. Besaran anggaran desa memperhatikan faktor jumlah penduduk dan luas wilayah. Mirip pemerintah pusat dalam membagi Dana Alokasi Umum.


Harapan pemerintah, level terkecil aparatur adalah  desa, memiliki anggaran sendiri tentu bisa mendorong percepatan pembangunan. Pembangunan diharapkan lebih cepat dan menyentuh sampai level terkecil. Namun sayangnya aturan dalam mengadakan pembangunan belum disusun dengan matang. Sekitar tahun 2017, saya berkesempatan mengikuti rapat di suatu kantor perencanaan daerah. Singkat cerita, kepala kantor perencanaan mengeluhkan adanya tumpang tindih dalam pembangunan. Padahal menurut pengakuan beliau, sudah ada juknis dalam membangun fasilitas umum.

Kepala perencanaan mencontohkan bahwa pada saat itu pemerintah kabupaten akan membuat saluran air untuk suatu wilayah. Namun lucunya, ternyata pemerintah desa juga menganggarkan kegiatan yang sama. Mungkin pada saat itu kepala perencanaan langsung bekerja cepat untuk merekonsiliasikan dengan pemerintah desa, anggaran mana yang mau dipakai. Sedangkan salah satunya harus dibatalkan. 

Lalu, apakah dibelahan bumi Indonesia lainnya akan melakukan hal yang sama?jawabannya tidak. Ilustrasi gambar diatas adalah contoh kecil dari tumpang tindih penganggaran.Gambar diatas diambil tahun 2019. Meskipun terlihat sepele yaitu cuma papan nama jalan, tapi jika dijumlahkan beberapa ratus nama gang/jalan jika dijumlah bisa menjadi ratusan juta.

Ilustrasi diatas menggambarkan bahwa tumpang tindih anggaran adalah salah satu permasalahan besar dalam pembangunan di Indonesia saat ini yang harus diselesaikan secara formal dan nasional. Semoga tumpang tindih penganggaran pembangunan tidak lagi terjadi di Indonesia.aamiin.

No comments:

Post a Comment

Memperbaiki Tumpang Tindih Anggaran Negara


Sejak era reformasi pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur pembangunan daerahnya masing-masing. Bahkan dipenghujung pemerintahan Presiden SBY, beliau mengesahkan UU Desa yang pada intinya setiap desa akan diberikan anggaran desa. Setiap desa  akan menerima anggaran desa  kurang lebih sekitar 1 milliar. Besaran anggaran desa memperhatikan faktor jumlah penduduk dan luas wilayah. Mirip pemerintah pusat dalam membagi Dana Alokasi Umum.


Harapan pemerintah, level terkecil aparatur adalah  desa, memiliki anggaran sendiri tentu bisa mendorong percepatan pembangunan. Pembangunan diharapkan lebih cepat dan menyentuh sampai level terkecil. Namun sayangnya aturan dalam mengadakan pembangunan belum disusun dengan matang. Sekitar tahun 2017, saya berkesempatan mengikuti rapat di suatu kantor perencanaan daerah. Singkat cerita, kepala kantor perencanaan mengeluhkan adanya tumpang tindih dalam pembangunan. Padahal menurut pengakuan beliau, sudah ada juknis dalam membangun fasilitas umum.

Kepala perencanaan mencontohkan bahwa pada saat itu pemerintah kabupaten akan membuat saluran air untuk suatu wilayah. Namun lucunya, ternyata pemerintah desa juga menganggarkan kegiatan yang sama. Mungkin pada saat itu kepala perencanaan langsung bekerja cepat untuk merekonsiliasikan dengan pemerintah desa, anggaran mana yang mau dipakai. Sedangkan salah satunya harus dibatalkan. 

Lalu, apakah dibelahan bumi Indonesia lainnya akan melakukan hal yang sama?jawabannya tidak. Ilustrasi gambar diatas adalah contoh kecil dari tumpang tindih penganggaran.Gambar diatas diambil tahun 2019. Meskipun terlihat sepele yaitu cuma papan nama jalan, tapi jika dijumlahkan beberapa ratus nama gang/jalan jika dijumlah bisa menjadi ratusan juta.

Ilustrasi diatas menggambarkan bahwa tumpang tindih anggaran adalah salah satu permasalahan besar dalam pembangunan di Indonesia saat ini yang harus diselesaikan secara formal dan nasional. Semoga tumpang tindih penganggaran pembangunan tidak lagi terjadi di Indonesia.aamiin.

No comments:

Post a Comment